TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memblokir rekening lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan aktris Nirina Zubir. Pemblokiran rekening itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
"Hari ini kami blokir," kata AKBP Petrus di Jakarta, Kamis 18 November 2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan tiga tersangka mafia tanah itu telah ditahan. Sedangkan dua orang tersangka lain masih dalam pemeriksaan.
"Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa," kata Yusri.
Petrus mengungkap cara Riri Khasmita, mantan ART Ibu Nirina bisa menguasai tanah keluarga tersebut. Kejadian bermula pada pertengahan 2018. Saat itu, ibunda Nirina Zubir mengatakan kepada anak-anaknya bahwa ada enam lembar sertifikat hak milik (SHM) yang hilang.
Selanjutnya ibunda Nirina mengatakan sertifikat tanah yang hilang sedang diurus oleh ART-nya...